Operasi Polres Samarinda Berhasil Mengungkap Kasus Besar Penyelundupan Sabu dengan Modus Canggih
Kamis (17 Juli 2025), Polres Samarinda menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil operasi besar-besaran yang berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu senilai Rp 1,4 miliar . Dalam operasi tersebut, dua tersangka residivis berhasil diamankan bersama 1,1 kg barang bukti sabu .
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Samarinda dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Operasi ini juga menunjukkan kerja sama yang erat antara tim penyidik dan unit kriminalistik dalam menyelidiki kasus-kasus serius.

Detail Operasi
1. Penemuan Awal
- Operasi dimulai setelah tim intelijen Polres Samarinda mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di beberapa titik lokasi di Samarinda.
- Setelah melakukan penyamaran dan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnya menangkap dua tersangka saat mereka sedang melakukan transaksi ilegal.
2. Identifikasi Tersangka
- Tersangka 1 : Seorang pria berusia 32 tahun, memiliki riwayat pidana karena kasus narkotika sebelumnya.
- Tersangka 2 : Pria lainnya berusia 35 tahun, juga diduga sebagai residivis dalam kasus serupa.
- Keduanya dikenal aktif dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah Samarinda.
3. Barang Bukti
- Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 1,1 kg sabu yang disimpan secara rapi dalam paket-paket kecil.
- Selain itu, polisi juga menemukan alat komunikasi canggih serta uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Reaksi Polisi
Kapolres Samarinda, AKBP Andri Suryanto, menyatakan bahwa:
“Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Operasi ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan narkotika.”
Dia juga menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani interogasi intensif. Hasilnya, mereka mengaku sebagai anggota jaringan besar yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Fakta Penting
Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus ini:
- Lokasi Penangkapan : Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
- Tanggal Operasi : Kamis, 17 Juli 2025.
- Jumlah Tersangka : Dua orang, keduanya residivis.
- Barang Bukti : 1,1 kg sabu.
- Nilai Barang Bukti : Rp 1,4 miliar.
- Tim Penyelidik : Gabungan dari Polres Samarinda, Bareskrim Polda Kaltim, dan Divisi Propam.
- Status Kasus : Masih dalam tahap penyidikan lanjutan.