
Kementiran BPJHP tidak memberikan ijin untuk barang dari AS jika tidak lolos sertipikat HALAL
BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal: Menepis Isu “Bebas Masuk” Tanpa Syarat
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa produk manufaktur hingga pangan dari Amerika Serikat dapat melenggang masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu melewati prosedur sertifikasi halal. Isu ini muncul menyusul adanya kesepakatan dagang baru antara Indonesia dan AS. Namun, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan cenderung menyesatkan.
1. Regulasi Tetap Berlaku, Tidak Ada Keistimewaan
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pihak BPJPH menekankan bahwa perjanjian kerja sama perdagangan (seperti Agreement on Reciprocal Trade atau ART) bertujuan untuk mempermudah birokrasi, namun tidak menghapus kewajiban substansial terkait kehalalan produk. Bagi produk yang memang berbahan dasar haram, kewajibannya adalah mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas, bukan justru dibebaskan dari aturan.
2. Mekanisme Kerja Sama Internasional (MRA)
Mengapa produk AS tetap bisa masuk meski prosesnya terlihat lebih mudah? Jawabannya bukan karena “pembebasan aturan”, melainkan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).
BPJPH telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat, di antaranya:
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- Islamic Services of America (ISA)
- Halal Transactions of Omaha (HTO)
Dengan adanya MRA, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia melalui proses registrasi di BPJPH. Jadi, produk tersebut tidak perlu diaudit ulang dari nol saat tiba di Indonesia, namun tetap harus terbukti halal sesuai standar yang disepakati.
3. Batas Waktu Wajib Halal Oktober 2026
Pemerintah telah menetapkan penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk produk makanan dan minuman, masa penahapan pertama telah berakhir pada Oktober 2024. Sementara untuk produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan, batas akhirnya adalah Oktober 2026.
Artinya, setelah melewati tenggat waktu tersebut:
- Produk yang diklaim halal namun tidak memiliki sertifikat resmi akan dilarang beredar.
- Produk luar negeri (termasuk dari AS) yang belum melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri atau belum tersertifikasi BPJPH akan dikenakan sanksi administratif hingga penarikan barang.
4. Perlindungan Konsumen dan Transparansi
Kebijakan ketat ini bukan bertujuan untuk menghambat perdagangan, melainkan untuk memberikan kepastian batin bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas Muslim.
“Filosofinya adalah perlindungan. Masyarakat harus tahu mana yang halal dan mana yang tidak. Produk non-halal tetap boleh masuk, tapi identitasnya harus terang benderang agar tidak terjadi penipuan atau kesalahpahaman,” tegas pihak BPJPH dalam berbagai kesempatan.
