Sebuah kasus keji yang menyayat hati masyarakat terungkap dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang karyawati minimarket di Karawang. Kasus Pembunuhan karyawati Alfamart ini menimpa seorang perempuan muda berinisial DO (21) yang diduga kuat adalah Dina Oktaviani, dan berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dalam waktu singkat. Penangkapan ini memberikan sedikit kelegaan di tengah duka mendalam yang menyelimuti keluarga korban, sekaligus menunjukkan kinerja solid pihak kepolisian dalam menangani tindak kriminal berat. Kasus Pembunuhan karyawati Alfamart ini kembali mencoret luka tentang betapa rentannya keselamatan pekerja, terutama mereka yang berinteraksi dengan publik.

Pelaku Keji Berhasil Ditangkapi di Purwakarta
Korban, Dina Oktaviani (DO), sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang memprihatinkan. Jasadnya dilaporkan mengapung di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada sebuah Selasa pagi. Penemuan jasad ini langsung menyita perhatian masyarakat dan aparat keamanan. Polres Karawang kemudian bergerak cepat, membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus yang diduga kuat merupakan tindak pidana pembunuhan ini. Lokasi penemuan jasad yang berada di aliran sungai sempat menyulitkan investigasi awal, namun tidak menyurutkan langkah polisi untuk mengusut tuntas Kasus Pembunuhan karyawati Alfamart ini.
Berkat penyelidikan intensif, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP M. Nazal Fawwaz, bersama dengan Resmob Polda Jabar, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pelaku yang berinisial Hari (27) ini berhasil diamankan di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, hanya dalam waktu sehari setelah jasad korban ditemukan. Kecepatan penangkapan ini tidak lepas dari analisis yang cermat terhadap jejak digital dan pergerakan pelaku, yang akhirnya membawa polisi ke tempat pelaku bekerja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap motif keji di balik Kasus Pembunuhan karyawati Alfamart ini. Pelaku Hari mengaku terdesak oleh kebutuhan finansial yang mendorongnya untuk berbuat kriminal. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengajak korban, yang merupakan rekan kerjanya, ke rumahnya. Di tempat itu, dengan niat merampas harta benda korban, Hari melakukan penganiayaan berat dengan mencekik dan membekap Dina Oktaviani hingga tewas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan tindakan amoral dengan menyetubuhi jasad korban, sebelum akhirnya mengambil paksa seluruh barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan dan handphone.
Dari proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan posisi tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone. Atas tindakannya yang biadab tersebut, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Pasal ini ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Namun, dengan adanya unsur pemerkosaan dan pencurian, sangat mungkin jaksa penuntut umum akan menjeratnya dengan pasal-pasal tambahan yang lebih berat.
Dalam perkembangan terakhir, Kasus Pembunuhan karyawati Alfamart Dina Oktaviani ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dikarenakan lokasi kejadian perkara (TKP) utama, yaitu di rumah pelaku di Purwakarta, berada di bawah yurisdiksi hukum Polres Purwakarta. Tersangka beserta seluruh barang bukti akan diserahkan untuk proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat membawa kasus ini pada proses peradilan yang cepat dan adil, sehingga memberikan keadilan bagi almarhumah Dina Oktaviani dan keluarga yang ditinggalkan.